Hitung Waris Islam (Faraid) dari Strukturkode Studio


Penghitungan ahli waris jika dilakukan secara manual sangatlah sulit karena memahamami ilmu waris (faraid) terlebih dahulu. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini pembagian harta warisan bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi.

Aplikasi hitung waris islam ini merupakan aplikasi semacam aplikasi kalkulator yang dapat menghitung harta warisan untuk setiap bagian ahli waris dengan cepat dan akurat. Aplikasi ini dilengkapi fitur-fitur yang cukup lengkap diantaranya:
-Bab waris (materi fiqih waris)
-Mampu menghitung perhitugnan waris Radd secara otomatis
-Mampu menghitung perhitungan waris Aull secara otomatis

Dengan kalkulator waris ini anda tidak perlu lagi pusing ketika ingin membagi harta warisan, aplikasi ini akan membantu anda menghitungnya, sehingga setiap bagian ahli waris akan diketahui berapa bagiannya. Untuk menggunakan aplikasi ini caranya cukup mudah, tugas anda adalah menentukan harta warisan, menentukan ahli waris, aplikasi akan menghitungnya secara otomatis.


Sepintas tentang Pembagian Harta Waris
Pembagian harta warisan atau tirkah untuk muslim sudah di atur di dalam alquran, dijelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia maka harta warisan bisa di wariskan kepada keturunan dan kerabat dekatnya yang masih hidup.

Kerabat dekat yang berhak menerima warisan bisa berjenis kelamin laki-laki maupun berjenis kelamin perempuan yang meliputi:

Ahli Waris Laki-laki:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Ahli Waris Perempuan:
Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Setiap ahli waris dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu Ashabah dan Ashabul furud, dimana ashabah ahli waris yang menerima sisa sedangkan ashabul furud ahli waris yang menerima warisan yang telah ditentukan bagiannya.


Komentari

Lebih baru Lebih lama